Sabtu, 08 Desember 2012

Provinsi ke-34 di Indonesia. Selamat Datang Kaltara!

Paripurna DPR RI Sahkan PROVINSI KALIMANTAN UTARA Sebagai Provinsi Ke-34 RI



Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
"Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi," terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
"Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut," lanjutnya.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara melalui rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sekitar 50 orang masyarakat Kalimantan Utara yang sengaja datang untuk menyaksikan langsung pengesahan provinsi baru yang telah lama mereka perjuangkan. Mereka menyambut suka cita pengesahan ini dan berharap pengesahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga di Kalimantan Utara.
"Kami datang sekitar 50 orang dari Kalimantan Utara, dari DPRD Kabupaten dan tokoh masyarakat. Tentunya kami senang dan menyambut gembira dengan pembentukan provinsi Kalimantan Utara. Kami ucapkan selamat semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan di lapisan masyarakat," kata anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimamtan, Agung Wadhyudinata yang hadir dalam rapat paripurna itu.
"Mudah-mudahan ini betul-betul bisa memperpendek rentang kendali pemerintah kepada masayarakat di Kalimantan utara. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat tidak saja masyarakat Kalimantan Utara, tetapi masyarakat Indonesia secara umum. Kami sudah menunggu ini sejak hampir 10 tahun lamanya," imbuhnya suka cita.


Kalimantan Utara Provinsi Ke-34 Republik Indonesia
Empat Kabupaten Baru Juga Ditetapkan



Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru hasil pemekaran dan daerah otonom baru (DOB). Dengan penambahan tersebut, kini Indonesia memiliki 34 provinsi.

Selain Kaltara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.

Penetapan lima daerah baru tersebut dilakukan dalam rapat kerja Panja DOB Komisi II DPR yang menghadirkan Mendagri Gamawan Fauzi bersama Komite I DPD. "Seluruh fraksi, termasuk DPD, dan pemerintah menyepakati pembentukan lima daerah otonom baru," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat menyampaikan kesimpulan hasil raker di gedung parlemen kemarin.

Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat.

Agun menyatakan, masih ada catatan terhadap beberapa daerah itu yang belum terselesaikan. Menurut dia, empat daerah yang belum disahkan sebagai DOB harus menyelesaikan garis batas wilayah, kesepakatan dana hibah dengan wilayah induk, dan peralihan aset. "Pertimbangan ini penting semata-mata agar pasca peresmian tidak timbul problem," kata politikus Partai Golkar itu.

Beberapa syarat yang dinilai belum selesai tersebut, kata Agun, merupakan hal prinsip demi keberlangsungan daerah itu. DPR dan pemerintah, lanjut dia, tidak sekadar melandaskan syarat DOB pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan DOB. "Namun, ada juga pendekatan geopolitis dan geostrategis. Misalnya, pertahanan, pelayanan masyarakat, dan efektivitas pemerintahan," jelasnya.

Rencananya, lima RUU DOB itu ditetapkan DPR dalam sidang paripurna pada 25 Oktober mendatang. Sesuai dengan mekanisme pengesahan UU, presiden memiliki waktu sebulan untuk memasukkan lima UU DOB tersebut dalam lembaran negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menambahkan, meski sembilan DOB itu diajukan untuk ditetapkan, tetap diperlukan sinkronisasi. DPR perlu memastikan jika sudah tidak ada lagi sengketa perbatasan, kepastian ibu kota melalui persetujuan semua pemangku kepentingan. "Gubernur, bupati, atau wali kota daerah induk dan DPRD sudah harus teken," kata Hakam.

Hal yang tidak kalah krusial adalah bantuan dana dari daerah induk saat UU lima DOB terkait itu ditetapkan presiden. Daerah baru tersebut nanti harus mengadakan pilkada melalui bantuan dana yang disalurkan dari daerah induk. "Semuanya harus fix, harus bulat keputusannya," tuturnya.

Gamawan dalam pandangannya mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR atas inisiatif RUU DOB. Pelibatan DPD untuk menyepakati DOB tentu menjadi hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah nanti. "Pemerintah sejatinya masih menerapkan moratorium pemekaran. Namun, kami menerapkan prinsip selektif dalam hal ini," ujar Mendagri.

Menurut dia, pemerintah sudah sangat berpengalaman dalam hal pemekaran. Dalam sebuah kasus, ada sebuah DOB yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan serah terima resmi dari daerah induk. Mendagri memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Komisi II dengan mengatur sanksi-sanksi untuk mengantisipasi hal itu. "Kami atas nama pemerintah setuju terhadap RUU ini," jelasnya.

Secara teknis, pembentukan DOB itu tidak akan memengaruhi Pemilu 2014. Mendagri menjelaskan, dalam grand design yang disusun pemerintah, DOB yang disahkan tersebut baru efektif dan mandiri dalam waktu tiga tahun mendatang. Saat lima DOB itu sah secara UU, akan ditetapkan penjabat (pejabat sementara, Red) yang untuk sementara mengawal pemerintahan.

"Penjabat diberi waktu sembilan bulan. Setelah penjabat, dia tidak boleh mengisi pemilu dulu," ujar Gamawan. Dia menambahkan, setelah pemilu legislatif dilaksanakan, pada 2015 DOB tersebut baru bisa mengadakan pemilihan kepala daerah. Itu adalah momen tiga tahun pasca 2012, ketika DOB tersebut bisa mandiri.

Pengisian DPRD di DOB yang terkait dilakukan sesuai dengan hasil pemilu legislatif berdasar kesepakatan daerah pemilihan (wilayah, Red) yang sudah ditetapkan. "Setelah anggota DPRD terpilih, pada 2015 mereka baru dipindahkan," jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu.


Sebarkan ini ke semua orang yang kenal maupun tidak kenal
ini bukan SPAM ini pemberitahuan penting yang seluruh orang Indonesia harus tahu

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar